▶ Hak Cuti Tahunan PNS

Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Peraturan BKN No. 24 Tahun 2017, ketentuan cuti tahunan PNS adalah sebagai berikut:

12
Hari Kerja / Tahun
Hak cuti tahunan setiap PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 tahun secara terus-menerus.
6
Hari Maks. Dibawa ke Tahun Depan
Sisa cuti tahunan yang tidak diambil dapat ditangguhkan paling lama 6 hari ke tahun berikutnya.
18
Hari Maks. Total Saldo
Maksimum total saldo = 12 (hak tahun berjalan) + 6 (saldo tahun lalu yang ditangguhkan).
Contoh Perhitungan:
Pegawai A tahun 2024 memiliki hak 12 hari, mengambil 8 hari. Sisa = 4 hari.
Tahun 2025: Hak baru 12 + Saldo lalu 4 = Total 16 hari.
Jika sisa tahun 2024 = 8 hari, yang dibawa ke 2025 hanya 6 hari (dibatasi), jadi total 18 hari.

Mekanisme Pengajuan & Pencatatan Cuti

  1. Pegawai yang akan mengambil cuti memberitahu atasan langsung.
  2. Staf Kepegawaian membuka sistem dan klik tombol + Tambah Cuti di halaman beranda.
  3. Pilih nama pegawai, sistem otomatis menampilkan sisa saldo cuti.
  4. Isi tanggal mulai dan tanggal selesai cuti. Sistem otomatis menghitung lama hari kerja.
  5. Klik Simpan Cuti — sistem otomatis mengurangi saldo cuti cuti_pegawai tersebut.
  6. Saldo cuti yang diperbarui langsung tampil di daftar cuti_pegawai di beranda.
✓ Otomatis: Perhitungan hari kerja (tidak termasuk Sabtu & Minggu), pengurangan saldo, dan kalkuasi saldo tahun berikutnya semuanya dilakukan sistem.

Aturan Saldo Cuti Antar Tahun

Kondisi Sisa Cuti Tahun Ini Dibawa ke Tahun Depan Total Saldo Tahun Depan
Ambil semua cuti 0 hari 0 hari 12 hari
Sisa 4 hari (tidak diambil) 4 hari 4 hari 16 hari
Sisa 6 hari 6 hari 6 hari 18 hari (maks.)
Sisa 9 hari 9 hari 6 hari (dibatasi) 18 hari (maks.)

* Baris merah: sisa melebihi 6 hari, yang dibawa ke tahun berikutnya tetap dibatasi 6 hari.

Dokumen Peraturan

PP No.11/2017

Pasal 311 - Hak Cuti Tahunan 12 Hari Kerja

PNS dan calon PNS yang telah bekerja paling kurang 1 (satu) tahun secara terus-menerus berhak atas cuti tahunan. Lamanya hak cuti tahunan adalah 12 (dua belas) hari kerja per tahun. Pengajuan dilakukan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang. (PP No.11/2017 Pasal 311)

File PDF belum tersedia
Ditambahkan: 3 Jun 2026
PP No.11/2017

Pasal 312 - Tambahan Cuti di Tempat Terpencil

Dalam hal hak cuti tahunan akan digunakan di tempat yang sulit perhubungannya, jangka waktu cuti tahunan dapat ditambah untuk paling lama 12 (dua belas) hari kalender. (PP No.11/2017 Pasal 312)

File PDF belum tersedia
Ditambahkan: 3 Jun 2026
PP No.11/2017

Pasal 313 - Carry-Over Saldo Cuti Antar Tahun

Hak cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun yang bersangkutan dapat digunakan tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahun berjalan (setara sisa maks. 6 hari carry-over). Apabila tidak digunakan 2 (dua) tahun atau lebih berturut-turut, dapat digunakan tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja. (PP No.11/2017 Pasal 313)

File PDF belum tersedia
Ditambahkan: 3 Jun 2026
PP No.11/2017

Pasal 314 - Penangguhan Cuti oleh PPK

Hak cuti tahunan dapat ditangguhkan penggunaannya oleh PPK untuk paling lama 1 (satu) tahun apabila kepentingan dinas mendesak. Cuti yang ditangguhkan dapat digunakan tahun berikutnya selama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk hak cuti tahun berjalan. (PP No.11/2017 Pasal 314)

File PDF belum tersedia
Ditambahkan: 3 Jun 2026
PP No.11/2017

Pasal 315 - Cuti Tahunan Guru dan Dosen

PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan. (PP No.11/2017 Pasal 315)

File PDF belum tersedia
Ditambahkan: 3 Jun 2026
PP No.11/2017

Pasal 333 - Cuti Bersama Tidak Mengurangi Cuti Tahunan

Presiden dapat menetapkan cuti bersama. Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS. PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. (PP No.11/2017 Pasal 333)

File PDF belum tersedia
Ditambahkan: 3 Jun 2026
Peraturan Pemerintah

PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS

Dasar hukum utama cuti PNS. BAB XII Pasal 309-341 mengatur seluruh jenis cuti ASN termasuk cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara.

↓ Unduh PDF
Ditambahkan: 28 Mei 2026
Peraturan BKN

Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017

Tata cara teknis pemberian cuti PNS sebagai pelaksanaan Pasal 341 PP No. 11 Tahun 2017. Mengatur prosedur pengajuan, persetujuan, dan pencatatan seluruh jenis cuti PNS.

↓ Unduh PDF
Ditambahkan: 28 Mei 2026
← Kembali ke Beranda